Mataram, Kabarsumbawa.com- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memusnahkan 1.718,38 gram atau 1,7 kilo gram ganja.
Pemusnahan dengan cara dibakar itu, dilaksanakan, Jumat (07/10/2022) di Lapangan Hanggar Polairud Polda NTB, Kota Mataram.
Pemusnahan dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi, didampingi Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto, dihadiri perwakilan dari BNN Provinsi NTB, Balai POM, Kejaksaan dan Pengadilan.
Jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, Sabu seberat 14,48 gram dan Narkoba jenis tanaman ganja seberat 1.718,38 gram atau 1,7 kilo gram.
Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam keterangan persnya menjelaskan, ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pada bulan Juli lalu.
Selain ganja lanjut Artanto, juga dimusnahkan 14,79 gram sabu. Ini juga merupakan hasil pengungkapan bulan Juli 2022.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi menambahkan, pemusnahan barang bukti, Deddy menjelaskan, sudah melewati beberapa prosedur sesuai aturan, seperti memisahkan barang bukti menjadi tiga kategori.
Kategori pertama, disishkan untuk kepentingan pemeriksaan barang bukti ke Balai POM, berikutnya pemishan untuk barang bukti ke pengadilan dan terakhir untuk Pemusnahan.
“jumlah yang kita musnahkan tersebut, merupakan sisa dari yang telah disisihkan untuk semua kebutuhan itu,” pungkasnya. (KS)