Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Bupati Sumbawa meminta kepada Kepala Desa (Kades) lebih mememahi tegulasi serpa pengambilan kebijakan harus didasari oleh peraturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan bupati melalui Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Ir. Dirmawan, saat membuka Musyawarah Daerah Forum Komunikasi Kepala Desa (FK2D) Kabupaten Sumbawa tahun 2022 di Hotel Sernu Raya, Hari Kamis (06/10/2022) pagi.
Turut hadir Ketua DPRD Kab. Sumbawa, Anggota Forkopimda, Ketua Pelaksana FK2D, Ketua Panitia FK2D, dan Seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Sumbawa.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengambilan kebijakan oleh Kepala Desa juga wajib didasari Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, baik dalam tata kelola pemerintahan maupun tata kelola keuangan desa, terlebih saat ini cukup banyak Kepala Desa yang terindikasi terlibat masalah hukum, yang menandakan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa belum berjalan dengan baik dan menyalahi aturan.
“Perlu saya tekankan juga kepada para Kepala Desa bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pemahaman tentang regulasi-regulasi terkait tata kelola Pemerintahan Desa perlu terus ditingkatkan dan terus jalan sinergitas dan kerjasama antar Kepala Desa, serta jadikan FK2D wadah untuk saling berbagi pengalaman maupun pengetahuan terkait pemerintahan dan pengelolaan dana Desa,” tegasnya
Berkaitan kegiatan Musda FK2D ini, Ia berharap dalam Forum ini akan melahirkan pengurus dan Kepala Desa yang memiliki kemampuan dan integritas.
“Mudah-mudahan pengurus yang terpilih nantinya dapat mengemban tugas dengan baik dan dapat meningkatkan pelayanan dan pengabdiannya kepada masyarakat demi kemajuan desa,” pungkasnya. (KS/aly)