Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Satlantas Polres Sumbawa menggelar Operasi Zebra Rinjani Tahun 2022. Operasi penertiban lalulintas ini dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 03 – 16 Oktober mendatang.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Lantas Iptu Samsul Hilal, S.H., menjelaskan, operasi yang dilaksanakan ini akan menyasar setidaknya 7 jenis pelanggaran. Seperti, tidak menggunakan helm SNI dan seat belt.
Kemudian, pengendara motor berboncengan lebih dari 1 orang, pengemudi kendaraan dibawah pengaruh alkohol, menggunakan handphone saat berkendara, melawan arus, pengemudi dibawah umur, dan berkendara melebihi batas kecepatan.
“Untuk masyarakat Sumbawa saya menghimbau agar melengkapi surat kendaraan dan mematuhi rambu lalintas,” imbau kasat.
Ditambahkan, selama pelaksanaan operasi ini, pihaknya akan lebih mengedapankan penindakan humanis.
“Kita lakukan operasi secara humanis. Pelanggar akan kita tindak dengan pemberian sanksi tilang,” pungkasnya. (KS/aly)