Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Aktivitas judi sabung ayam cukup marak di Kabupaten Sumbawa. Satu per satu aktivitas terlarang itu dibubarkan oleh petuga dari Polres Sumbawa.
Seperti yang dilakukan oleh Tim Puma Satres Narkoba Polres Sumbawa, Selasa (27/09/2022) siang membubarkan sabung ayam di Desa Batu Alang, Kecamatan Moyo Hulu.
Menurut informasi, pembubaran dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang dikirim langsung melalui nomor Whatsapp Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.IK., M.H.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres melalui Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel, S.Trk memerintahkan Team Puma melakukan pengerbekan di lokasi.
Sesampai di lokasi sabung ayam yang di maksud, team puma langsung melakukan penggerebekan. Mengetahui kedatangan petugas, masyarakat yang sedang bermain adu ayampun berlari kocar kacir.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah gelanggang, 4 buah besi, 2 buah jam dinding, dan 3 buah tas ayam.
Kapolres Sumbawa dikonfirmasi membenarkan ia telah menerima laporan langsung dari masyarakat melalui nomor Whatsapp pribadinya termait aktivtas sabung ayam di lokasi.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan menintdak semua jenis aktivitas judi di wilayah hukum Polres Sumbawa. (KS/aly)