Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pria berinisial J alias Riki (37) ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres Sumbawa.
Ia ditangkap saat sedang tidur nyenyak di rumahnya di Desa Usar, Kecamatan Plampang, Sabtu (10/09/2022) siang kemarin.
Atas penangkapan tersebut, Tim yang dimpimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Malaungi, S.H., M.H ini, berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 poket sabu seberat 5,35 Gram, skop, gunting, korek gas, Hp, 1 bundel plastik bening, dan sejumlah uang tunai.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, M.H., Minggu (11/09/2022) membenarkan keberhasilan anggotanya itu.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, J disangkatan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KS/aly)