Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Keseriusan Satres Narkoba Polres Sumbawa memerangi peredaran dan penyalagunaan narkotika di wilayah hukumnya tidak bisa diragukan lagi. Dalam kurun waktu satu bulan trakhir ini, sebanyak 10 kasus berhasil diungkap.
Terbaru, Senin (22/08/2022) siang kemarin, tim dibawah kepemimpinan Kasat Iptu Malaungi, S.H, M.H itu kembali berhasil mengungkap kasus yang meresahkan masyarakat ini. Pengungkapan kali ini di wilayah barat Kabupaten Sumbawa.
Dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial R alias Eges (26) dan S alias Manca (31) warga Kecamatan Alas Barat berhasil diringkus dalam penangkapan di dua Lokasi Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
Terduga R alias Eges ditangkap di Dermaga Labu Alas, Kecamatan Alas. Sementara S alias Manca ditangkap di rumahnya di Desa Lekong, Kecamatan Alas Barat, tidak lama setelah R tertangkap.
“TKP pertama dan kedua berkaitan. Berdasarkan introgasi awal terhadap R bahwa barang tersebut berasal dari S,” kata Kapolres Sumbawa melalui Kasat Narkoba Iptu Malaungi, S.H., M.H., Selasa (23/08/2022) kepada wartawan.
Dari penangkapan kedua terduga pelaku lanjut Kasat, diamankan barang bukti 10 poket sabu dengar berat 12,4 gram, timbangan digital, alat hisap, hp, dan sejumlah uang tunai diduga hasil transaksi.
“Kedua terduga dan barang bukti sudah diamankan ke Polres untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya sementara dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (KS/aly)