Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Bagi masyarakat yang pernah kehilangan sepada motor di Sumbawa, saat ini bisa datang mengecek ke Mapolres Sumbawa.
Hari ini, Senin (22/08/2022) pagi, Kapolres Sumbawa AKBP Henri Novika Chandra, S.IK., M.H., merilis hasil pengungkapan kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) oleh Satreskrim selama kurun waktu Januara – Agustus 2022 ini.
Dari pengungkapan, berhasil diamankan 16 unit sepeda motor dari 2 orang tersangka. 7 unit telah ada Laporan Polisi secara resmi. 9 unit telah terkonfirmasi oleh pemiliknya.
“Hasil pengungkapan periode Januari sampai Agustus 2022 ini, barang bukti 16 unit motor dari 2 orang tersangka,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers didampingi Wakal Polres, Kasat Reskrim, Kasi humas dan Kapolsek Labangka.
Bagi masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor, bisa datang ke Mapolres Sumbawa membawa bukti kepemilikan kendaraan.
“Kita harap kepada masyarakat yang pernat kehilangan motor bisa datang cek ke Polres Sumbawa dan untuk membantu proses penyidikan. Nanti kita akan kembalikan kepada pemiliknya untuk pinjam pakai, proses hukum tetap berjalan,” imbaunya.
Kapolres menambahkan, sebagian besar kasus ini pengungkapan di Labangka. Dimana, motor curian dari wilayah Kota Sumbawa, kemudian di jual oleh tersangka kepada panadah di Kecamatan Labangka dengan modus motor leasing.
“TKP sebagai besar di Labangka. Modusnya mengintai motor yang ditinggal pemiliknya,” ungkapnya.
Maraknya aksi curan motor di Kabupaten Sumbawa, Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan kesempatan bagi pelaku dengan cara menjaga dengan baik barang berharganya. (KS/aly)