Politik & Pemerintahan

Disos Sumbawa Siapkan Surat Edaran Prosedur PUB

Avatar photo
×

Disos Sumbawa Siapkan Surat Edaran Prosedur PUB

Sebarkan artikel ini
Dilantik Jadi Kadisos, Abubakar Fokus Benahi Data PMKS
Abubakar, S.Sos., Kepala Disos Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Sosial (Disos) saat ini tengah menggodok Surat Edaran (SE) Bupati terkait prosedur Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) untuk kegiatan sosial.

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Disos Kabupaten Sumbawa Abubakar, S.Sos., Selasa (19/07/2022) kepada wartawan bahwa, kegiatan PUB kerap muncul saat adanya bencana alam, terutama di lampu merah yang dilakukan oleh berbagai kalangan.

IKLAN PERTAMINA
banner 325x300

Hanya saja lanjutnya, selama ini kegiatan tersebut tidak terdata oleh pihaknya selaku dinas yang bertanggungjawab terkait kegiatan sosial semacam itu.

“kita tidak melarang tapi ada prosedur yang harus dijalankan. Meraka harus datang ke kami karena standarnya harus ada rekomendasi bupati untuk melakukan ijin pengumpulan itu. Siapa penanggungjawab, lokasinya, siapa terlibat, kapan mulai dan berakhir. Artinya kita tidak berbicara negatif, tapi dibebarapa tempat kita temui jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” jelasnya kepada wartawan.

Ia menilai, kemungkinan selama ini para penyelanggara PUB tidak mengetahui adanya aturan tersebut karena masih minimnya sosialisasi.

“Selama ini juga mungkin ada kekeliruan kami sebagai penanggungjawab karena bisa jadi mereka tidak tahu ada aturan itu karena tidak tersosialisasi,” terangnya.

Lengkah ke depan, pihaknya saat ini sedang menggodok SE Bupati Sumbawa terkait penyelenggaraan PUB. “Kita sedang godok edaran bupati untuk semua penyelenggara PUB, baik sekolah, perguruan tinggi hingga lembaga kemasyarakatan lainnya, bahwa untuk melakukan PUB harus ada rekomendasi bupati dan ada persyaratan yang harus dipenuhi,” pungkasnya. (KS/aly)

viktoria travel
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *