Mataram, Kabarsumbawa.com – Laki-laki berinisial M (54) dan Z (33) diamankan ke Mapolresta Mataram. Ayah dan anak ini diduga menjual barang haram yakni Sabu-sabu di lingkungan tempat tinggalnya.
Mereka ditangkap Tim opsenal Resnarkoba Polresta Mataram di rumahnya di lingkungan Gapuk, Dasan Agung, Kota Mataram, Senin (20/06/2022) sore kemarin.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK, membenarkan. Dijelaskan, penangkapan terhadap ayah dan anak ini dilakukan pedasarkan informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas hasil penyelikan tim kami, terduga penjual sabu tersebut dapat diamankan bersama sejumlah barang bukti,” ungkapnya.
Atas penangkapan keduanya lanjut Kasat, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 2,84 gram sabu, alat komunikasi, peralatan penjualan, serta uang tunai diduga hasil transaksi.
“Barang bukti Sabu dan beberapa barang lainnya sudah diamankan bersama terduga yang merupakan Bapak dan Anak di Mapolres Mataram guna menjalani proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Kedua terduga akan dijerat pasal 114 dan atau 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (KS)