Mataram, Kabarsumbawa.com – 11 orang terduga pelaku tindak pidana narkitika berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram. Sebanyak 21 gram sabu disita dari tangan para terduga pelaku.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK membenarkan keberhasilan tersebut. Ia menyebutkan, para terduga pelaku tersebut ditangkap, Senin (09/04/2022) sore kemarin di dua lokasi berbeda.
Disebutkan, lokasi pertama di lingkungan Gerung Apit Aiq kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, pihaknya menangkap 8 orang terduga pelaku masing-masing berinisial LW, (46), S (45), AJ (26), M (58), MG (53), F (40), AHA (19) serta MJ (23).
Kemudian lokasi kedua di lingkungan Lendang Lekong, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram pihaknya kembali mengamankan 3 orang terduga pelaku berdasarkan hasil pengembangan dari lokasi pertama. Mereka masing-masing berinsial H (44), DA (24) serta seorang perempuan berinisial POV (31) berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
Lanjutnya, dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti 21 gram sabu, alat komunikasi, alat konsumsi sabu, serta barang bukti lainnya.
“Saat ini BB dan semua terduga telah berada dan diamankan di rutan Mapolresta Mataram untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan dengan passal 112, 114 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. (KS)