Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – EKR pengusaha rumah makan di Kabupaten Sumbawa kembali berurusan dengan polisi atas kasus narkotika. Padahal, ia telah berulangkan ditangkap atas kasus serupa.
EKR ditangkap, Senin (11/04/2022) malam di pinggir Jalan Manggis tepatnya depan Gang Mamak Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa. Dalam penggeledahan di dua lokasi yakni di lokasi penangkapan dan kediaman terduga Jalan Garuda, Kelurahan Lempeh, ditemukan sejumlah barang bukti.
Untuk lokasi pertama 5 poket Shabu seberat 4,89 gram, 2 HP, 2 dompet, uang tunai 2.154.000 dan sepeda motor Vario EA 3724 AD. Selanjutnya di TKP kedua yakni kediaman terduga ditemukan 4 poket shabu seberat 2,98 gram, 1 buah pipa kaca berisi kristal putih diduga shabu 1,80 gram, 1 poket bekas pakai shabu, dan bong.
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K. yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Sumardi S.Sos, Selasa (12/04/2022), menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari NR alias Kevin yang ditangkap sebelumnya. Kevin buka mulut bahwa asal barang haram tersebut berasal dari EKR.
Dipimpin langsung Kasat Res Narkoba IPTU Malaungi, SH, MH., tim meringkus EKR saat berada di pinggir jalan. Saat digeledah ditemukan 5 poket Shabu di saku baju bagian depan dan barang bukti lainnya. Tim meluncur ke kediaman EKR, ditemukan 4 poket Shabu di dalam kotak happydentwhite dan sebuah pipa kaca berisi kristal putih diduga shabu serta barang bukti lainya.
Di hadapan polisi, EKR mengakui jika Shabu itu miliknya. Saat itu juga EKR dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan.
Atas perbuatannya EKR dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KS/aly)