Mataram, Kabarsumbawa.com – Tim Satres Narkoba Polresta Mataram menyita 5,68 gram narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut diamankan dari tiga orang terduga pelaku, Jumat (08/04/2022) malam di Gang Kakap Melayu Bangsal, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan Kota Mataram.
Ketiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial S (35), F (43) dan seorang wanita berinisial NN, (41) warga setempat.
Kapolresta Mataram melalui Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK., membenarkan. Dijelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa di lokasi kerap dijadikan tempat transasksi narkotika.
Saat dilakukan pengeledahan, selain menembukan sabu lanjutnya, pihaknya mengamankan barang bukti lain berupa alat hisap, hp milik terduga pelaku, serta sejumlah uang tunai.
Selanjutnya, ketiga terduga pelaku digiring ke Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan. “Mereka dijerat pasal 114 dan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara,” pungkasnya. (KS)