Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pria berinisial BR harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, dia dilaporkan oleh IA yang merupakan iparnya sendiri. BR diduga pelakukan persetubuhan terhadap istri IA berinisial MA.
Informasinya, peristiwa ini terjadi pada, Jumat (18/03/2022) dini hari lalu di rumah pelapor di salah satu desa di Kecamatan Maronge. Di mana, terduga bersama istrinya tinggal di rumah pelapor karena rumanya sedang dalam tahap pembangunan.
Saat kejadian, IA sedang pergi melaut. Sementara istrinya MA ditinggal di rumah. Saat kejadian, istri BR yang merupakan kakan pelapor sedang tidur di dalam kamarnya. Sementara BR masih terjaga. Dia kemudian melihat MA yang sedang menonton TV sendirian di ruang tamu.
Kemudian, BR mendekati MA dan diduga mencabuli MA. Tidak hanya itu, BR juga mengajak MA untuk berhubungan intim. Karena takut, MA akhirnya pasrah, kemudian dugaan persetubuhan ini terjadi.
Saat pagi hari, IA pulang ke rumah, Ma lalu menceritakan apa yang dialaminya kepada suaminya. Mendengar hal ini, IA langsung naik pitam, kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Maronge.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Ivan Roland Cristofel, S.T.K, yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. BR sendiri sudah diamankan di Polres Sumbawa. Kepada polisi, Br juga sudah mengakui perbuatannya.
“Untuk penanganan kasusnya sendiri, tetap menggunakan SPPA (Sistem Peradilan Perlindungan Anak, red). Sebab, sesuai undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak, meski yang bersangkutan sudah menikah, namun masih berusia di bawah 18 tahun, tetap dikategorikan sebagai anak,” ujar Ivan, akrab perwira muda ini disapa, didampingi Kanit PPA Polres Sumbawa, Aipda. Arifin Setioko, S.Sos.
Sejauh ini, lanjut Ivan, sejumlah saksi sudah dipanggil guna dimintai keterangan. Saat ini, pihaknya juga masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut. (KS)