Mataram, Kabarsumbawa.com – Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan puluhan Gram narkotika jenis sabu, Senin (14/02/2022) sore kemarin. Barang haram tersebut disita dari tiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial SAR, AT, HR warga Mataram.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE, membenarkan. Dijelaskan, diamankan barang haram tersebur berawal dari informasi masyarakat.
Di mana, para pelaku diduga akan melakukan transaksi narkotika di sekitar wilayah lingkungan karang Same, kelurahan karang pule, Kecamatan Sekarbela.
Lanjutnya, atas informas tersebut pihaknya melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemantauan, dan dapat dipastikan, tim melakukan pengerebekan.
“dimana SAR dan AT tengah melakukan transaksi di lokasi, berthasil kita ringkus. Saat penggeledahan kita temukan barang bukti 24,3 gram sabu. Kemudian atas keterangan mereka, mengaku barang itu dari HR,” jelasnya.
Lanjut Yogi, dilakukan pengembangan, HR berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. HR yang merupakan mantan pekerja di Malaysia ini menjual sabu kurang lebih telah 6 bulan sejak pulang kampung.
“Atas tindakan terduga disangkakan pasal 114, 112, dan 127 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sedikitnya 7 tahun penjara,” pungkasnya. (KS)