Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Sumbawa melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Indag) terus mendorong pemberdayaan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UKMK) dan Industri Kecil Menangah (IKM).
Salah satunya adalah memfasilitasi pengurusan Nomor Induk Berusaha (IMK) bagi pelaku UMKM dan IKM yang belum memiliki IMB. Termasuk dokumen legalitas lainnya, seperti lebel halal, muapun BPOM.
“Saat ini kita benar benar mengejar bagaimana UMKM dan IKM ini bisa bergerak cepat. Dalam arti dari segi pemberdayaan dan legalitas usaha. Jadi teman kita genjot sekarang agar semua UMKM, IKM mitra atau binaan itu bisa cepat mengurus IMB, dan kami fasilitasi. Kita punya tenaga tenaga muda yang ada di dinas untuk membantu memfasilitasi semua,” ungkap Sekdis KUKM Indag Sumbawa Khairuddin, S.E., M.Si., di ruang kerjanya, Selasa (15/02/2022).
Dijelaskan, upaya tersebut merupakan pelaksanaan 10 program unggulan Pemrintahan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah – Dewi Noviany, S.Pd., M.Pd (Mo-Novi).
“Alhamdulillah percepatan proses untuk apa yang menjadi bagian kita dalam 10 program itu Alhamdulillah perkembangannya sangat meyakinkan. Memfasilitasi semua UMKM, IKM, untuk dokumen untuk mendapatkan legalitas berusahanya,” pungkasnya. (KS/aly*)