Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmengari) nomor 11 Tahun 2022 yang diterbitkan tanggal 14 Februari, menetapkan Kabupaten Sumbawa bertatus PPKM level 1.
Sebagaimana dijelaskan oleh Sekda Sumbawa Dra. H. Hasan Basri, MM., kepada wartawan, Selasa (14/02/2022) bahwa perbaikan status PPKM didasari atas pencaian vaksinasi dosis 2 yang sudah di atas 40 persen.
Serta, daerah mempu memenuhi standar trasing, testing sesuai amanat Inmendagri nomor 7 yang sebelumnya berlaku mentapkan Sumbawa level 2.
“Diamanati oleh Imendagri 7 yang sebelumnya berlaku menetapkan kita level 2 yang mensyaratkan 69 trasing per hari. Karena itu bisa konsiten hasilnya ada perbaikan sekarang kita masuk level 1,” jelas Sekda didampingi Kabag Pemerintahan Ikram Mubarak di ruang kerjanya.
Apakah penetapan level tidak mengacu pada jumlah kasus?
“Mengacu juga terhadap hal itu, tetapi daya tahan kita itu menjadi unsur yang diperhitungkan. Nanti ada kriteria apabila yang positif diatas 19 persen itu terbatas, 5-15 persen sedang, di bawah 5 persen memadai. Kita dibawah 5 persen dari jumlah penduduk,” jawabnya.
Terhadap penetapan PPKM level 1 ini lanjut Sekda, akan diikuti dengan Surat Edaran (SE) Bupati yang mengatur pedoman kegiatan, termasuk menjadi rujukan usulan kegiatan oleh masyarakat.
“PPKM Level 1 ini akan diikuti oleh surat edaran sedang berproses draftingnya. Kita akan membuat surat edaran menyesuaikan dengan standar yang berlaku di PPKM level 1. Dalam SE ada himbauan untuk tertib prokes. Itu akan menjadi dasar rekomendasi terkait usulan kegiatan.,” terangnya.
Ditambahkan, status PPKM level 1 ini tidak permanen, namun akan diveluasi kembali dalam waktu 15 mendatang. (KS/aly*)