6.1 C
New York
Selasa, Desember 12, 2023

Buy now

Dua Terduga Pelaku Narkoba Digelandang ke Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika digelandang ke Polres Sumbawa, Sabtu (05/02/2022) sore kemarin.

Kedua terduga berinisial SY (59) warga Kelurahan Brang Bara, dan HG (39) warga Kelurahan Uma Sima. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing.

Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK., melalui Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos., membenarkan. Dijelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyatakat. Dimana, SY kerap melakukan transaksi narkotika di rumahnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut lanjut Kasi, Satres Nakroba melalukan penyelidikan lapangan. Setelah dipastikan, tim melakukan penggrebekan di rumah terduga SY. Ia ditangkap tanpa perlawanan.

“Saat penangkapan SY sempat membuang 8 poket diduga narkotika jenis sabu di halaman depan rumahnya,” ungkap Kasi.

Berdasarkan introgasi terhadap SY tambah Kasi, ia mengaku mendapatkan barang dari HG. Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah HG di Kelurahan Uma Sima.

“Dilakukan pengembangan, HG berhasil ditangkap di rumahnya. Saat penggeledahan ditemukan 1 buah pipa kaca berisi sabu dan alat hisap berupa Bong,” terangnya.

Kedua pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Polres Sumbawa. Atas perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KS/aly)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
2,713PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Berita Terkini