Mataram, Kabarsumbawa.com – Dua orang perempuan di diamankan ke Mapolresta Mataram, Kamis (03/02/2022) kemarin. Mereka diduga terlibat penyalagunaan narkotika jenis sabu.
Keduanya masing-masing berinisial DFS (25) warga Sandubaya, Kota Mataram dan STB (27) warga Jember, Jawa Timur. Mereka ditangkap di wilayah Bertais Lingkungan Butun Indah, Kecamatan Sandubaya, bersama dua orang teman lelakinya H (37) warga Kecamatan Cakranegara, dan MNP (16) warga salah satu kecamatan di Mataram.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK MM saat jumpa pers, Jumat, (04/02/2022) didampingi Wakapolresta, Kasat Narkoba dan Kasi Humas menerangkan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa di sebuah kos-kostan di wilayah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoti.
Kemudian lanjutnya, dilakukan penyelidikan oleh Satres Narkob. Setelah dapat dipastikan, Tim Opsanal kemudian malakukan penggerebekan di lokasi. Ke empat terduga pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan. Setelah dilakukan pengeledahan sambungnya, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 27 gram. Selain Barang tersebut juga diamankan uang tunai Rp 5.457.000, peralatan konsumsi sabu, HP, dan timbangan elektrik.
“Jadi barang-barang tersebut telah kami amankan bersama keempat terduga pelaku di Mapolresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut. Dan saat ini kami belum mendapat keterangan lebih lanjut dari keempat terduga tentang motif, maupun asal usul barang tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, mereka diancam dengan pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya paling sedikit 7 tahun penjara, imbuh Kapolresta. (KS)