Tiga Terduga Pelaku Narkoba Ditangkap Polisi

Date:

Mataram, Kabarsumbawa.com – Tiga orang terduga pelaku tindak pidana narkotika tingkap Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

Ke tiga terduga pelaku berinisial H (34), A (37) dan R (19) warga lingkungan Masbagek Utara, Lombok Timur. Mereka ditangkap di sebuah Lesehan di wilayah Lombok Timur, Kamis (13/01/2022) kemarin.

“Mereka ditangkap sekitar pukul 19:30 WITA di salah satu Lesehan yang berada di wilayah Lombok Timur,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf SIK, Sabtu (15/01/2022) di Ditresnarkoba Polda NTB.

Saat penggeledahan badan di lesehan tersebut yang disaksikan pemilik tempat dan petugas lingkungan setempat ditemukan 2 bungkus plastik bening berisi diduga sabu seberat 101,02 gram Brutto yang langsung diamankan beserta 1 buah timbangan digital, 2 buah hp, 2 buah sepeda motor, 1 buah kompor termodif serta 1 buah pipa kaca.

Baca juga:  Kejari Sumbawa Musnahkan Barang Bukti dari 45 Perkara

Dari keterangan terduga kemudian dilakukan penggeladahan terhadap TKP lainnya yaitu dirumah R sekitar pukul 22:00 WITA dengan mengamankan 2 buah hp.

Sementara saat penggeladahan di rumah H petugas berhasil mengamankan 3 bungkus klip kecil yang diduga sabu dengan berat 9,9 gram Brutto, berikut 1 korek api gas, 1 buah pipet yang sudah termodif, 1 timbangan digital, 1 pipa kaca serta uang tunai 1.422.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

Baca juga:  Polsek Sumbawa Pantau Aktivitas Masyarakat di Tempat Wisata

“Barang hasil penggeledahan dimasing-masing TKP kemudian diamankan oleh tim Opsnal bersama ketiga terduga untuk dilakukan proses lebih lanjut,”jelas Helmi.

Berdasarkan keterangan ketiga terduga bahwa barang yang dimiliki tersebut dibeli dari seseorang yang pada saat tim Opsnal mendatangani kediaman orang tersebut sudah tidak berada dirumah.

“Sementara ini kami masih melakukan pendalaman terhadap terduga, dan mengenai asal barang tersebut, tim kami akan terus mencari sampai ketemu,” jelasnya.

Atas tindakan ini ketigannya dijerat dengan pasal 114 (2) serta 112 (2) UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 6 tahun penjara. (KS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan DPRD iklan caleg

Populer

More like this
Related

Gadai Motor Teman untuk Kencan dengan Pacar di Hotel

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Ada-ada saja ulah M (30)...

Diduga Cabuli Anak Tetangga, Pria Ini Diamankan Polisi

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Seorang pria berisial IN (45)...

Kejari Sumbawa Musnahkan Barang Bukti dari 45 Perkara

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Kejaksaan Negeri Sumbawa (Kejari) melalukan...

Halal Bihalal, Kapolres Sumbawa Puji Pelayanan Maksimal Anggota pada Masyarakat

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Usai perayaan Idul Fitri 1445...