Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa meneritkan peraturan Bupati (Perbup) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.
Perbup nomor 124 Tahun 2021 ini ditandatangi oleh Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah, tanggal 29 Desember 2021. Kemudian disosialisasikan oleh Bagian Organisasi Setda Sumbawa Pada Rabu (12/01/2022) di Aula H. Madilaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa.
Sosialisasi dalam rangka menertibkan seragam ASN serta meningkatkan kedisiplinan, estetika dan kewibawaan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Kabag Organisasi Setda Sumbawa, Arif Alamsyah, S.STP., M.Si dalam paparannya menyebutkan, Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan perkembangan serta kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.
Disebutkan pula perbedaan mendasar antara Perbup 124 Tahun 2021 dengan Perbup Nomor 7 Tahun 2016 adalah pada Model Pakaian Dinas serta Jenis dan Atribut Pakaian Dinas.
Disampaikan Kabag Organisasi, jenis pakaian dinas PNS di lingkungan Pemerintah Daerah meliputi, Pakaian Dinas Harianm (PDH), Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakaian Dinas Lapangan (PDL) pada perangkat daerah tertentu seperti PDL Camat dan Lurah, Pakaian Dinas Upacara (PDU) Camat dan Lurah, Pakaian Seragam Batik KORPRI, dan Pakaian Olahraga.
Adapun untuk PDH PNS terdiri dari PDH warna khaki, PDH kemeja putih dan celana/rok hitam serta jilbab warna pink salem untuk perempuan muslim, dan PDH pakaian batik/tenun khas Sumbawa. Sedangkan jenis pakaian dinas untuk PPPK dan tenaga kontrak lainnya meliputi PDH kemeja putih dan celana/rok hitam yang dipakai setiap hari Senin sampai dengan Rabu, PDH batik/tenun khas Sumbawa, dan Pakaian Olahraga.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Sumbawa diwakili Asisten Administrasi Umum Sekda Sumbawa, Ir. H. Iskandar D, M.Ec.Dev., menyebutkan, terdapat beberapa ketentuan baru terkait pakaian dinas ASN dalam Perbup 124/2021, seperti penggunaan Pakaian Dinas Harian bagi PPPK / Tenaga Kontrak dan juga beberapa perubahan dalam atribut dan kelengkapan pakaian dinas ASN.
Disampaikan pula bahwa penyelenggaraan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Daerah menjadi salah satu kriteria penilaian dalam Evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Untuk itu, diharapkan Kepala Perangkat Daerah agar tetap memantau pemakaian pakaian dinas ASN di masing-masing perangkat daerah. (KS/aly)