Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tanggal 22 Januari mendatang, Kabupaten Sumbawa berusia 63 tahun. Pemda setempat sedang mempersiapkan berbagai kegiatan untuk memeriahkan HUT tersebut. Pelaksanannya nanti tetap menerapakan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19
“Dalam rangka persiapan memeriahkan HUT kita sudah melakukan rapat. Renacanya akan laksanakan sejumlah kegiatan. Tetapi tidak melanggar regulasi yang dikeluarkan terkait dengan covid-19,” kata Sekda Sumbawa, Drs. H. Hasan Basri, M.M.
Berbagain kegitana yang direncanakan lanjut Sekda, yakni, lomba Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) untuk lima pilar. Kemudian senam massal yang dirangkaikan dengan kegiatan bakti sosial (baksos) sunatan massal, operasi katarak, dan donor darah. Selanjutnya sepeda wisata, fashion show tenun ikat, karnaval budaya, pameran UMKM dan tablik akbar.
Pada pelaksanaan kegiatan nantinya akan disesuaikan dengan kondisi yang ada. Sebab, ada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19.
Saat ini Kabupaten Sumbawa masuk dalam level 2, di mana ada beberapa pembatasan yang harus dilakukan. Misalnya, kegiatan seni budaya, kegiatan kemasyarakatan, hanya boleh diisi maksimal 50 persen. Inmendagri tersebut berlaku dari tanggal 4 sampai 17 Januari.
“Kegiatannya nanti tentu disesuaikan dengan kondisi. Kalau masih berlaku diperpanjang Inmendagri itu, maka ada beberapa kegiatan yang ditunda tidak jadi dilaksanakan,” pungkasnya. (KS/aly)