Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Puluhan botol Minuman Keras (Miras) diamankan Tim Gabungan di sejumlah lokasi berbeda, Selasa (14/12/2021) malam.
Operasi yang melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, POM, BNNK, Dinas Sosial ini, dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP H. Sahabuddin, S.Sos., M.Si.
Opgab diawali dengan apel persiapan di depan Kantor Bupati Sumbawa. Selanjutnya menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjual miras tanpa izin.
Lokasi pertama di Desa Maman, Kecamatan Moyo Hulu. Di lokasi ini, tim mengamankan sejumlah botol miras dari kios milik berinisial RE (38).
“Di lokasi ini kita mengamankan 5 botol bir bintang, 1 botol brem dan 3 botol arak,” kata Kasat Pol PP Sumbawa, kepada wartawan, Rabu (15/12/2021) di ruang kerjanya.
lanjutnya, Tim Opgab kemudian kembali menyisir wilayah dalam Kota Sumbawa yang diduga memiliki minuman keras. Hasilnya, 31 botol miras kembali berhasil diamankan di Kelurahan Brang Biji, kios milik ARF (54).
“Di Kelurahan Bugis nihil, kemudian tim bergeser ke Kelurahan Brang Biji di kios milik ARF dan telah diamankan BB (barang bukti) berupa 15 botol arak, 18 botol tuak dan 8 botol brem,” tambahnya.
Dijelaskannya, Opgab yang dilakukan tersebut untuk menekan penyakit masyarakat. Terlebih menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sementara, untuk puluhan botol miras yang diamankan ini sudah diamankan ke Kantor Satpol PP Sumbawa.
“Semua barang bukti diamankan ke kantor Satpol PP Sumbawa, yang selanjutnya diproses lebih Lanjut oleh PPNS,” pungkasnya. (KS/aly)