Lombok Barat, Kabarsumbawa.com – Dua orang terduga pelaku penjambretan terhadap anak usia 8 tahun di Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, diringkus Polisi.
Terduga pelaku berinisial MAF (40) warga setempat. Ia merupakan residivis kasus serupa. Turut diamankan, MN merupakan penah yang membeli barang hasil jambret tersebut.
Demikian disampaikan Kapolres Lombok Barat, AKBP Wirasto Adi Nugroho S.I.K, didampingi Kasat Reskrim Polres Lobar Iptu I Made Dharma Y. P. STK., SIK dan Kapolsek Gerung AKP Syaripuddin Zohri, dalam konferensi pers di Mapolres Lobar, Kamis (09/12/2021).
Dijelaskan, penjambretan tersebut terjadi pada hari Sabtu (04/12) sore di Gang Menuju Ponpes NW Almahsun Hidir Dusun Dasan Tapen Barat, Desa Dasan Tapen.
Saat itu, korban sedang berjalan sendirian. Di lokasi, korban bertemu dengan terduga pelaku. Melihat korban menggunakan anting emas, muncul niat untuk menjambret korban. Terduga pelaku kemudian menarik antik korban mengakibatkan telinga korban terluka.
“Kemudian pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Selanjutnya terduga pelaku menjual hasil pencurian SM, sebagai penadahnya itu,” ungkapnya.
Mendapatkan laporan tersebut lanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan. Setelah dapat dipastikan, Sat Reskrim Polres Lombok Barat dibantu Polsek Gerung dalam aktu 1 X 24 jam pengungkapan kasus tersebut.
Atas Perbuatannya, pasal yang disangkakan yaitu pasal 365 KUHP atau pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun. (KS)