Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika diamankan ke Mapolres Sumbawa, Sabtu (23/10/2021) sekitar pukul 22.00 wita kemarin.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AS alias Aldi (35) warga Dusun Batu Praga, Desa Lape, dan MF (19) warga Dusun Stompa, Desa Dete, Kecamatan Lape. Bersama mereka, turut diamankan tiga orang laki-laki berinisial AP (23), FJ (23) dan R (21) warga setempat.
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK., melalui Kasi Humas AKP Sumarda, S.Sos., mengatakan, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku dilakukan berdasarkan iformasi dari masyarakat. Dimana, rumah terduga AS di Dusun Betu Praga, Desa Lape, kerap dijadikan tempat pesta dan transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut lanjut Kasi Humas, Tim Opsnal Satres Narkoba melalukan penyelidikan. Setelah dapat dipastikan, tim melalukan pengerebekan di rumah terduga pelaku. AS berhasil diringkus tanpat perlawanan. Saat ditangkap, AS sedang bersama MF dan tiga teman lainnya.
Ditelah dilakukan pengeledahan badan dan TKP, tim menemukan barang bukti berupa 2 poket sabu yang disimpan dibawah wastapel dapur rumah tersebut. 2 poket dalam dompet gantungan kunci motor MF.
Selain itu, ditemukan barang bukti lain berupa bong, korek api, sumbu, poket bekas pake, skop, serta sejumlah uang tunai diduga hasil transaksi.
“AS dan MF mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya di hadapan saksi-saksi,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (KS/aly)