Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Seorang terduga bandar narkoba dirungkus tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa, di Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer.
Terduga berinisial DI (49) diringkus di rumahnya di Dusun Pernang, Desa setempat, Kamis (23/09/2021) pukul 06.00 wita kemarin.
Dari tangannya, ditemukan barang bukti berupa, 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 59,94 gram, 1 poket kecil narkotika jenis sabu yang sudah cair dengan berat bruto 0,64 gram, 2 lembar tisu, 1 buah plastik kresek, 1 buah hp nokia warna hitam, 1 buah dompet warna coklat serta uang tunai Rp. 1.400.000,-.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi, SH. MH., Kasi Humas Polres Sumbawa Akp Sumardi S.Sos., membanarkan penangkapan ini. Dijelasnya, berawal dari informasi masyarakat, bahwa di rumah terduga pelaku kerap dijadikan tempat pesta dan transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut lanjutnya, Satres Narkoba melakukan upaya penyelidikan. Setelah dapat dipastikan, tim melakukan pengerebekan di rumah terduga. DI berhasil diringkus tanpa pelawanan.
“mendapatkan informasi itu kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan diketahui memang benar bahwa di rumah pelaku kerang dijadikan tempat transaski dan pesta narkoba,” ujarnya.
Setelah dilakukan pengeledahan lanjut Kasi Humas, tim menemukan sejumlah barang bukti dimaksud. Terduga pelaku juga di depan saksi mengakui barang haram ini miliknya.
“pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba sabu yang sempat dibuang pelaku. saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya,” pungkasnya.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. (KS/aly)