Lombok Tengah, Kabarsumbawa.com – Dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika diringkus Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lombok Tengah. Sebanyak 8 poket sabu berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinsial AS dan S warga Desa Sengkol, Kecamatan Pujut. Mereka ditangkap, Minggu (12/09/2021) kemarin di rumah salah seorang terduga.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono SH. SIK. MH ., melalui Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian, S.T.K., S.IK., melalui rilis tertulis yang diterima media ini, Senin (13/09/2021) membenarkan.
Diketakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa di rumah terduga, S, kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Tim kemudian melakukan penyelidikan. Setelah dapat dipastikan, tim melakukan pengerebekan di TKP. Terduga pelaku, S, berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Setelah dilakukan pengeledahan badan dan rumah terduga palaku. Tim tidak menemukan apapun. Berdasarkan keterangan awal dari S, bahwa barang haram dimaksud dititip kepada AS.
Selainnya, Tim mendatangi rumah terduga AS. Di rumah AS tim berhasil menemukan barang bukti 8 poket sabu, 1 Buah Timbangan warna Silver, 3 Buah Pipet Skop, 1 buah tutup bong alat hisap, 1 Buah Kaca, 7 lembar klip transfaran ukuran sedang, 1 Buah korek api, 1 Buah Hp, dan sejumlah uang tunai.
“Atas temuan tersebut saudara S dan AS serta barang bukti diamankan Ke Sat Narkoba Polres Lombok Tengah guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut,” pungkasnya. (KS)