SE Bupati : Pelaksanaan Barapan Kebo dan Main Jaran Tidak Diizinkan Sementara

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Bagi pencinta Barapan Kebo dan Main jaran di Kabupaten Sumbawa khususnya, nampaknya harus bersabar. Pasalnya, pelaksanaan kegiatan tersebut, untuk sementara waktu tidak diizinkan.

 

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sumbawa Nomor 360/350/VIII/Pem/2021 tentang Penegasan Pelarangan Pelaksanaan Kegiatan Resepsi/Perayaan Dan Kegiatan Kebudayaan (Barapan Kebo/Main Jaran) di Kabupaten Sumbawa. SE yang ditandatangi oleh Bupati Sumbawa ini, berlaku sejak tanggal diterbitkan yakni 02 Agustus 2021 kemarin.

 

Surat Edaran ini diterbitkan berdasarkan, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Baca juga:  4 Arahan Sekda Sumbawa untuk Pengendalian Inflasi Daerah

 

Kemudian, Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor 360/315/VII/Pem/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kabupaten Sumbawa.

Selanjutnya, memperhatikan peningkatan jumah kasus COVID-19 di Kabupaten Sumbawa yang sangat tinggi, maka perlu dilakukan penegasan pelarangan kegiatan resepsi/perayaan dan kegiatan kebudayaan (barapan kebo/main jaran) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.

 

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, diminta untuk memperhatikan hal-hal berikut ini:

 

Masyarakat tidak diizinkan melaksanakan atau menyelenggarakan resepsi/perayaan pernikahan, resepsi khitanan, resepsi aqiqah, bakatoan, sorong sera, nyorong, barodak, nyongkol dan kegiatan sejenis lainnya;

 

Untuk kegiatan prosesi akad nikah, khitan, aqiqah hanya melibatkan keluarga inti pada acara inti, maksimal 50 (lima puluh) orang dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat;

Baca juga:  Pjs Bupati Sumbawa Resmikan Gedung LKSA Muhammadiyah

 

Setiap Pelaku Usaha, Pengelola atau Penanggung Jawab Hotel dan Penyelenggara Tempat Fasilitas Umum yang menyediakan tempat penyelenggaraan kegiatan resepsi/perayaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, sementara waktu tidak diizinkan untuk memfasilitasi kegiatan;

Pelaksanaan kegiatan kebudayaan (barapan kebo, maen jaran dan sejenis lainnya) yang dapat berpotensi menimbulkan keramaian atau kerumunan dan pelanggaran terhadap protokol kesehatan COVID-19 tidak diizinkan untuk dilaksanakan;

 

Seluruh Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda di wilayah Kabupaten Sumbawa harus menjadi contoh baik dalam penerapan protokol kesehatan COVID-19 sekaligus untuk mengedukasi masyarakat umum.

Demikian demikian bunyi Surat Edaran Bupati Sumbawa, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. (KS/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Stabilisasi Pasokan  dan Harga Pangan di Musim Kemarau, Pemda Sumbawa Gelar GPM

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas...

IARMI Sumbawa Siap Dukung Agenda Strategis Pjs. Bupati Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia...

4 Arahan Sekda Sumbawa untuk Pengendalian Inflasi Daerah

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa...

Sekda Dorong Evaluasi Penanganan Stunting Dilakukan Berkala

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Tim Percepatan Penanganan Stunting Kabupaten...