Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Polsek Sumbawa bersama Unit Samapta Polres Sumbawa membubarkan kegiatan sabung ayam di Desa Nijang, Kecamatan Unter Iwes, Minggu (01/08/2021) siang kemarin.
Kasi Humas Polres Sumbawa Akp Sumardi S.Sos saat dikonfirmasi mengatakan, pembubaran dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang merasa resa dengan kegiatan tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut lanjutnya, tim gabungan mendatangi TKP. Para pelaku yang mengetahui kedatangan petugas, langsung melarikan diri.
Di lokasi, tim hanya mendapati pemilik lahan. Anggota menegur pemilik lahan agar tidak lagi memfasilitasi kegiatan serupa. “Tim langsung membongkar arena sabung ayam,” pungkasnya.
Kasi Humas juga menambahkan dan berpesan kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib jika mengetahui informasi terkait adanya aksi judi sabung ayam.
“Ini juga merupakan salah satu upaya untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat, serta sebagai upaya untuk mencegah kerumunan di masa pandemi covid-19,” tandasnya. (KS/aly)