Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dua orang pengendara berinisial KS alias Gatot (46) dan AG alias Janter (42) diringkus tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa dan Polsek Alas Barat.
Keduanya masing-masing warga Desa Kalimango, Kecamatan Alas dan Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer. Mereka diringkus saat melintas di depan Alfa Mart Desa Labuhan Mapin, Kecamatan Alas Barat, Selasa (27/07/2021) pukul 17.00 wita kemarin saat perjalanan dari Pulau Lombok.
Dari tangan mereka, petugasnya menyita barang bukti berupa 1 poket besar sabu dengan berat bruto 8,73 gram, 1 poket kecil sabu dengan berat bruto 0,93 gram, 1 lembar tisu, 2 lembar plastik dan 1 unit sepeda motor.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Narkoba Iptu Masdidin, SH., membenarkan. Dikatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya pengendara dari Pulau Lombok menuju Sumbawa diduga membawa narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut lanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tim yang dipimpin oleh Kanit Lidik Satres Narkoba Aiptu Joko Subroto, SH., melihat dua orang pengendara sepeda motor jalan raya Sumbawa – Bima tepatnya di wilayah Kecamatan Alas Barat, dengan ciri-ciri dimaksud.
Kemudian lanjutnya, tim langsung membututi sepeda motor tersebut serta meminta bantuan kepada Kanit Reskrim Polsek Alas Barat untuk mencegat sepeda motor tersebut. Setelah diberhentikan, kedua pengendara digeledah dan ditemukan barang bukti sabu disekitar sepeda motor.
“Saudara Gatot mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya di hadapan saksi-saksi. Atas kejadian tersebut terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (KS/aly)