Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – JB (30) harus mendekam di balik jeruji besi di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sumbawa. Ia diamankan lantaran melakukan penganiayan terhadap Bambang Irwansyah (65) warga Desa Juran Alas, Kecamatan Alas.
Kepolres Sumbawa melalui Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos., dalam keteranganya persnya membenarkan. Dijelaskan, peristiwa yang menyebabkan kroban harus dirawan secara intesif di Puskesmas Alas ini terjadi pada, Kamis (08/07/2021) pagi kamarin.
Saat itu, korban tengah berjalan menuju sawahnya di Dusun Brang Bage, Desa Juran Alas. Sebelum tiba di sawahnya, korban dihadap oleh terduga pelaku. Ia ditodong dengan sebilah parang. Warga yang melihat berusaha melerai, namun terlabat, pelaku lebih dulu melayangkan parangnya ke kepala bagian belakang korban. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Alas.
Setelah kejadian, warga langsung mengamankan JB. Kemudian, pria itu digiring ke Kantor Desa Juran Alas. Pasca kejadian, unsur Muspika Alas langsung melaksanakan pertemuan. Sambil menenangkan warga yang marah, dan mempercayakan penanganannya kepada pihak kepolisian.
Lebih lanjut kata Sumardi, saat ini JB sudah dievakuasi ke Polres Sumbawa. Menurut informasi yang diperoleh pihaknya, JB diketahui mengalami gangguan jiwa dan pernah dirawat di rumah sakit jiwa. “Saat ini JB sudah diamankan di Polres Sumbawa untuk proses selanjutnya,” pungkasnya. (KS)