Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pesta narkoba di sebuah rumah di Kecamatam Plampang berhasil dihentikan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa. Tuhuh orang pemuda dirungkus pada kasus ini.
Tujuh orang pemuda dimaksud masing-masing berinisial GV (20), MM, AYK, wY, RM, W dan IC. Dari tangan mereka ditemukan barang bukti sabu seberat 2,92 gram.
Selain itu, Polisi menyita barang bukti lainnya berupa handphone dan uang sebesar Rp 150 ribu. Para terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Sumbawa melalui Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos., membenarkan. Dikatakan, berawal dari informasi masyarakat terkait akan adanya pesta narkoba di tempat tinggal GV.
Atas informasi tersebut lanjut Sumardi, Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan, tim melakukan pengerebekan di TKP. Tim berhasil mengaman Tujuh orang pemuda beserta barang bukti dimaksud.
“Hasil pemeriksaan sementara, GV diduga kuat sebagai pengedar. Sementara enam rekannya masih didalami,” (KS/aly)