Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Setelah menangkap terduga pelaku berinial GV (20) di Kecamatan Plampang, Jumat (11/06/2021) kemarin, Tim Opnas Satres Narkoba Polres Sumbawa langsung melakukan pengembangan.
Hasilnya, di hari itu juga, tim berhasil meringkus terduga pelaku berinisial AH (26) di Desa Berora, Kecamatan Lopok, dia ditangkap bersama dua orang pembeli dan dua pelajar. AH diduga sebagai pemasok barang bukti GV.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Narkoba IPTU Masdidin, SH., mengatakan, AH ditangkap atas keterangan GV. Dimana, GV mengaku mendatkan barang haram itu dari AH.
Atas informasi tersebut kata Kasat, Pihaknya bergerak cepat melakukan pengembangan. Tim langsung meluncur ke Desa Berora, melakukan penangkapan terhadap AH. Dia berhasil diringkus tanpa perlawanan.
“Hasil pengembangan terhadap pelaku GV, tim berhasil meringkus AH yang merupakan pemasuk barang ke GV,” ungkapnya.
Saat ditangkap, AH sedang bersama dua orang pembeli berinisial JDF (22) dan GAP (23). Selain itu, dilokasi tersebut juga ditemukan dua orang pelajar masing-masing berinisial AA (17) dan BZM (12).
Hasil penggeledahan di lokasi, tim menemukan 3,30 gram sabu dari tangan AH, 0,98 gram dari tangan JDF dan 0,34 gram dari tangan GAP. Selanjutnya, para terduga pelaku diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut.
“Dua pelajar yang diamankan karena mereka berada dilokasi. Sepeda motor mereka dipinjam untuk membeli sabu. Tapi tetap kita kembangkan atas keterlibatan mereka,” pungkasnya. (KS/aly)