Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Komisi II DRPD Sumbawa selaku komisi yang membawahi bidang pasar, menanggapi isu adanya keterlibatan oknum anggota DPRD setempat dalam pengabian lapak padangan di Pasar Seketeng.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi II DPRD Sumbawa Ridwan, SP, Minggu (04/04/2021) di Sumbawa.
Menurut Ridwan, isu tersebut mengada-ada. Sebab kata Ridwan, terkait pembagian los dan tempat-tempat pedagang itu sangatlah jelas yakni pemerintah daerah melalui dinas terkait dalam hal ini Bapenda.
DPRD Sumbawa lanjutnya, hanya sebatas memfasilitasi apa yang menjadi keinginan masyarakat khususnya pedagang, dan itupun harus melalui hearing dengan para pihak di kantor DPRD Sumbawa.
Dalam hal ini, Komisi II justru berkali-kali memberikan masukan kepada dinas tekhnis agar penempatan dan pengelolaan pasar sesuai dengan prosedur.
‘‘Bukan itu saja yang telah kami lakukan menyangkut masalah pasar, dari pengawasan pembangunan, turun lapangan memastikan kesiapan lokasi pedagang dan infrastruktur pendukung lainnya, bahkan memfasilitasi semua bentuk aduan dan keluhan masyarakat pedagang, dan sangat wajar ketika pihak DPRD memberikan masukan kepada dinas tekhnis,” ungkapnya.
Bahkan untuk pertemuan terakhir Komisi II dengan dinas tekhnis, selalu memberikan tekanan dan masukan agar pedagang lama menjadi prioritas dan tidak ada alasan tidak mendapat haknya karna mereka memiliki kartu dagang, demikian juga penekanan lainnya kepada pemerintah, jika terdapat kelebihan los atau tempat lainnya, bisa saja memberikan ruang kepada pedagang baru dengan catatan melalui verifikasi yang sangat selektif.
Jadi sama sekali tidak ada peran DPRD dalam menentukan dan membagikan lokasi pedagang, karna itu bukan tugas DPRD,’’ Kami mengakui banyak masyarakat pedagang yang mendatangi kami dan melakukan adua terkait masalah ini, namun kami hanya sebatas memfasilitasi saja dengan pemerintah daerah, wajar saja kami melakukan fasilitasi karna anggota DPRD merupakan wakil dari rakyat’’. Jelas Ridwan.
Demikian juga jika ada lembaga sosial kemasyarakatan atau yang lainnya yang ingin melakukan pemantauan terhadap pembagian lokasi tempat berdagang, itu sah-sah saja dan DPRD Sumbawa justru merasa terbantu dalam hal pengawasan, ‘’ Yang jelas isu ada anggota DPRD yang mendapat jatah tempat berdagang atau sampai menarik uang dari pedagang, itu tidak mungkin, karna tidak ada anggota DPRD yang akan bisa berdagang ditengah kesibukannya mengurus kepentingan rakyat yang lebih besar dan dirinya sangat menyesalkan suara-suara atau isu yang berkembang di medsos dan masyarakat terkait adanya keterlibatan anggota DPRD Sumbawa dalam pembagian lokasi untuk berdagang’’.Ungkapnya. (KS)