Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Polsek Moyo Hulu, Polres Sumbawa berhasil mengungkap lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat pesta narkotika.
Pengungkapan ini bermula ketika Kapolsek Moyo Hulu – AKP Satrio SH yang memimpin anggotanya melakukan penghadangan terhadap dua orang, yaitu berinisial HS (32) dan AG (34) di Jalan Raya Sumbawa – Mokong, Selasa (23/2) siang. Keduanya yang sebelumnya sudah dicurigai langsung diberhentikan dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya polisi mendapati kristal yang diduga sabu-sabu dikantong celana AG.
Saat diinterogasi, keduanya juga mengaku bahwa baru saja mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di kediaman HS.
“Setelah melakukan penggeledahan di Jalan kami langsung ke kediaman milik HS tepatnya di Desa Pernek Moyo Hulu. Di sana kami menemukan SD (43) yang merupakan rekan dari HS dan AG. Selain itu kami juga menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong dan klip bekas,” ungkap AKP Satrio.
Selain bongkahan kristal dan alat hisap sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 3 unit handphone, 2 dompet dan uang tunai senilai Rp. 1.185.000.
Sementara Kasat Narkoba yang di konfirmasi melalui kasubbag Humas Polres Sumbawa – AKP Sumardi, S.Sos menerangkan, saat ini pihaknya masih mendalami terkait kasus narkoba tersebut .
“Saat ini penanganan kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa. Tentunya akan di lakukan tes urine terhadap ke tiga terduga pelaku. Selain itu akan di lakukan pengecekan terhadap bongkahan kristal yang sementara diduga sebagai sabu-sabu,” jelas kasubbag.
Sumardi menambahkan, untuk sementara pihaknyabakan melakukan pendalaman melalui barang bukti yang di dapatkan di lapangan.
“Sedang didalami, apakah ada transaksi melalui handphone para terduga pelaku.” pungkasnya. (KS/aly)