Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Seorang Warga Negara Asing (WNA) alas Yaman berinsial FM ditahan oleh Kantor Imigrsi Kelas II TPI Sumbawa.
Kepala Kantor Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Kasi TIKIM Newin Budiyanto, SH., MH, Selasa (19/01/2021) kepada wartawan membenarkan hal tersebut.
Dikatakan, penahan dilakukan sembari menunggu proses pemindahan yang bersangkutan ke Rumah Detensi Jakarta.
“Kita masih ada satu tahan warga negara Yaman masih ada di tahanan untuk kita lakukan pemindahan ke Rumah Detensi Jakarta nanti,” ungkapnya.
Penahanan terhadap FM sudah dilakukan sejak awal Januari 2021. Hal ini dilakukan karena yang bersangkutan tidak melapor ke Imigrasi Sumbawa usai menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sumbawa pada bulan Juli 2020 lalu. Namun, yang bersangkutan langsung tinggal di Kecamatan Alas tanpa memiliki izin tinggal.
“Bulan juli 2020 dia tidak melaporkan ke Kantor Imigrasi. Jadi sejak Juli sampai dengan Januari kemarin tidak melapor ke kita. Akhirnya dia ada di rumah tanpa ada izin tinggal lalu kita ambil dia kita taruh di ruang detensi lalu kita mengirim surat ke Rektorat Jendral terkait pemindahan yang bersangkutan ke Rumah Detensi,” pungkasnya. (KS/aly)