Berkas Perkara Pencabulan dan Pembunuhan Dinyatakan Lengkap

Date:

Kabupaten Dompu – Berkas Perkara Kasus persetubuhan dan pembakaran sehingga menyebabkan meninggalnya orang yang dilakukan RD (17) terhadap S (7) yang terjadi pada tahun 2020 lalu tepatnya pada minggu (19/07) sekira pukul 04.00 wita, di rumah korban Dusun Mada mina, Desa Mumbu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu di nyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu.

Peristiwa itu terjadi kala korban tidur dengan pulas di rumahnya, RD yang saat ada bersama korban diatas rumah menyetubuhi korban sehingga pingsan. Karena merasa takut aksi bejatnya ketahuan dan membuat alibi, RD membakar tikar dan gorden sampai terbakarnya satu rumah tersebut bersama Korban.

Namun aksi licik RD tersebut,cepat terungkap oleh aparat kepolisian sektor woja dan Satuan Reskrim polres Dompu, sehingga kini ia tengah menjalani proses hukum atas perbuatannya.

Baca juga:  Orang Asing Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Melintasi Autogate Imigrasi

Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K membenarkan hal itu, pihaknya telah menerima surat P21 dari Kejari Dompu. “Berkas perkara persetubuhan dan pembakaran yang terjadi di Desa Mumbu sudah lengkap, surat P21 dari Kejari Dompu sudah kami terima kemarin,” ujar Kasat Reskrim.

Diakuinya, setelah menerima surat dari Kejaksaan, pihaknya menindaklanjuti dengan serah tahap dua, “Setelah menerima surat P21, kemarin melakukan serah tahap dua senin (18/01/21) pukul 11.00 wita”, bebernya.

Atas perbuatannya , RD dijerat dengan Pasal 76 d jo pasal 81 ayat 1 jo 76 e jo 82 ayat 1 UU RI No. 35 th 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 1 ke 1 ayat 1, jo pasal 1 ke 3 ayat 1 peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No. 11 th 2006 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan anak jo UU RI No. 17 th 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 2016 ttg perubahan kedua UU RI no 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan 15 tahun paling lama dan Pasal 187 jo 338 ayat KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (KS)

Baca juga:  Orang Asing Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Melintasi Autogate Imigrasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Orang Asing Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Melintasi Autogate Imigrasi

JAKARTA, Kabarsumbawa.com - Warga negara asing (WNA) pemegang Izin...

Peringati HUT Humas Polri Ke 73, Polres Sumbawa Gelar Bakti Sosial Donor Darah

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Si Humas Polres Sumbawa Polda...

Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Sumbawa Pasang Spanduk Himbauan Keselamatan Berlalu Lintas

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres...

Penunjukan Pelaksana Tugas Kementerian Imi-Pas Percepat Proses Masa Transisi

Jakarta, Kabarsumbawa.com - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imi-Pas), Agus...