Melihat aksi AR, SS pun bereaksi dengan menikam korban dengan menggunakan sebilah golok, namun aksi SS itu dapat ditangkis korban sehingga mengenai lengan kirinya dan mengalami luka robek. Selanjutnya kedua terduga kabur. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Mapolsek Kempo.
Merespon Laporan Korban, Kapolsek Kempo AKP Made Sartika memerintahkan anggotanya untuk segera menindaklanjuti dan menangkap pelaku.
Upaya pencarian kedua terduga pelaku terus dilakukan, sehingga pada sabtu, 09 Januari 2021, sekira pukul 15.00, Timsus berhasil menangkap AR yang Saat itu hendak membeli rokok di sebuah kios yang tak jauh dari rumahnya. Selain itu, anggota juga mengamankan barang bukti sebilah belati.
Atas dugaan melakukan kekerasan/penganiayaan secara bersama, AR dipersangkakan pasal 351 jo 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (KS)