Kabupaten Dompu – LI (40 tahun), Pria kelahiran Banyuwangi, Jawa timur, yang berdomisili di Lingkungan Kota baru, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, harus berurusan dengan pihak Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) Polres Dompu. Ia ditangkap di rumahnya, Selasa (05/01/2021 kemarin atas kepemilikan natkotika jenis sabu.
Saat penangkapan tersebut ditemukan satu buah bungkusan rokok Surya12 di dalamnya terdapat 3 klip transparan berisikan kristal bening diduga jenis shabu dengan berat 2,10 gram yang disembunyikan di pipa paralon, Alat penghisap shabu terbuat dari botol air mineral serta barang bukti lain yang erat kaitannya dengan penyalahgunaan Narkotika.
Terduga dan barang bukti kemudian diamanka Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Tamrin S.Sos, melalui Paur Subbag Humas Aitu Hujaifah., membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan, berdasarkan infromasi dari masyarakat bahwa LI rekap melalukan transaksi dan pesta narkotika di rumahnya.
Atas informasi tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penggerebekan di TKP. LI ditangkap tampa perlawanan.
“Atas perbuatannya, LI dikenakan pasal 114 (2) dan atau 112 (2) dan atau 127 (1) (a) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (KS)