Lombok Tengah – Empat orang pemuda di Kabupaten Lombok Tengah diringkus oleh Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lombok Tengah, Rabu (16/12/2020) sekitar pukul 18.00 wita kemarib. Empat pemuda tersebut diringkus lantaran nekat berbisnis sabu di lingkungan tempat tinggalnya.
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial S (35 ) warga Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat. Sedangkan tiga pelaku lainnya merupakan terduga kurir inisial GK (20), LR (21) dan inisial C (30) warga Desa Rambitan Kecamatan Pujut.
Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan, Empat pelaku tersebut memiliki peran masing-masing. Satu orang sebagai bandar dan sisanya adalah kurir.
Selain mengamankan pelaku, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,58 gram dan hp dari pelaku S. Sedangkan barang bukti dari tiga pelaku lainnya itu berupa satu bungkus berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu Berat bruto 2, 05 gram, satu bungkus berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu Berat bruto 2,1 gram dan empat buah Hp.
“Total BB diduga Narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan dengan berat bruto 4,73 gram,” jelasnya.
Penangkapan para pelaku penjual barang haram tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian personel melakukan penyelidikan dan melakukan penyergapan terhadap pelaku S yang saat itu melintas di jalan raya Desa Tanak Awu-Desa Pengembur.
Setelah ditemukan barang bukti dari pelaku, Tim Cobra langsung melakukan pengembangan berdasarkan informasi dari pelaku S dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka GK, LR dan C di rumahnya masing-masing.
“Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa sabu. Sehingga para palaku langsung dibawa ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (KS)