Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dihari puncak pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), masih saja ada oknum yang melakukan transaksi barang haram Nakoba, beruntung pihak kepolisian selalu sigap menanganinya, sehingga barang haram tersebut tidak jadi beredar di NTB.
Di saat tim kepolisian yang lain tengah fokus mengamankan Pilkada, Team Opsnal Narkoba Polda NTB bersama Team Sus dan Team OPS Polresta Mataram justru menangkap BP seorang Laki laki kelahiran Kota Baru 27 Agustus 1993, yang beralamat di Perumahan Sexofon Land No 18 Kelurahan Jatimuliyo Kecamatan Lowok Waru Kabupaten Malang.
BP diamankan petugas di salah satu kantor jasa pengiriman barang yang ada di Lingkungan Karang Sukun Kelurahan Mataram Timur Kecamatan Mataram Kota Mataram, pada Rabu (9/12/2020).
Petugas menangkap BP karena dicurigai membawa Narkotika jenis tanaman Ganja, yang di kirim via jasa pengiriman barang, penangkapan BP berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat yang curiga terhadap paket yang dikirim melalui jasa pengiriman barang tersebut.
Dari laporan masyarakat itu tim langsung menuju ke kantor pusat jasa pengiriman barang tersebut untuk dilakukan pengintain, setelah semuanya jelas petugas menggeledah barang kiriman itu dikantor jasa pengiriman barang tersebut saat pelaku hendak mengambil paketnya.
“berbekal informasi yang kami terima dari masyarakat kami lalu melakukan pengintaian setelah semuanya jelas kami langsung menggeledah paket yang dikirim melalui kantor jasa pengiriman barang tersebut,” beber Ka Team Opsnal AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE, S.I.K, waktu ditemui media di kantornya, di Dit Resnarkoba Polda NTB, kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (9/12/2020).
Pada saat penggeledahan beberapa orang yang ada di jasa pengiriman barang tersebut turut menyaksikan penggeledehan itu, hasilnya petugas menemukan 1 Bungkus paket yang diduga berisi Narkotika jenis tanaman Ganja.
Petugas langsung mengamankan pelaku beserta beberapa barang buktinya, yakni 1 Bungkus paket yang diduga Narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1 kg, Uang tunai Rp. 200.000, 2 Unit Handphone Merk Iphone, 1 unit mobil toyota warna putih merk Agya dengan No.Pol DR 1569 XW.
Awal mula penangkapan pelaku ketika Team OPS Direktorat Narkotika Polda NTB mendapatkan info Pada hari Minggu tanggal 6 Desember 2020 sekitar pukul 15.30 Wita bahwa telah datang paketan yang diduga Narkotika jenis tanaman melalui salah satu Jasa pengiriman barang di Mataram, kemudian Team OPS Narkoba Polda NTB bersama Team Sus dan Team OPS Polresta Mataram melakukan pengintaian.
Hasinya Pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sekitar Pukul 18.20 WITA terduga datang mengambil paket yang diduga Narkotika Jenis tanaman kemudian team melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti tersebut.
Pelaku kini sudah diamankan petugas di Mako Polda NTB Dan terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
Juga terancam dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (KS)