Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Salah satu upaya Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Sumbawa terhadap pengolahan dan penanganan Sampah membuahkan hasil. Kini Kabupaten Sumbawa memiliki Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang berlokasi di Desa Sepakat, Kecamatan Plampang.
“Terkait upaya terhadap pengolahan sampah dan penanganan sampah di Kabupaten Sumbawa, salah satunya untuk mengodok dan menjemput anggaran di luar APBD Kabupaten, yaitu mengusulkan ke APBN, dan tahun ini ada turun anggaran dari APBN berupa pembangunan TPS3R yang berlokasi di Desa Sepakat, Kecamatan Plampang, dengan pagu anggaran 600 juta,” Kata Kepala Dinas LH Kabupaten Sumbawa melalui Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah B3, Muhammad Fauzi, Jum’at (06/11/2020) di Sumbawa.
“Alhamdulillah kemarin dengan masa pekerjaan 3 bulan sudah final dan ada penyerahan aset dari pusat ke Kabupaten sekaligus dengan persemian pada hari senin tanggal 2 November di lokasi TPS3R. Untuk wilayah layanan TPS3R mencakup dua yakni Sepakat dan Desa Plampang. Karena standar 1 unit TPS3R itu 450 KK,” jelasnya kepada wartawan.
Lanjutnya, setelah terbangunnya TPS3R ini, karena menyangkut pengolahan sampah, maka diperlukan keterlibatan semua pihak. Baik dari Dinas LH, Kecamatan, Desa, dan yang paling penting adalah keterlibatan masyarakat. Kepada Desa lanjutnya, diharapkan menerbirkan Peraturan Desa (PerDes) untuk mewajibkan kepada masyarakat melakukan pemilahan sampah ditingkat rumah tangga sehingga memudahkan pengelolah TPS3R menjemput dan mengelolah sampah tersebut.
Sementara untuk pengolah TPS3R, diharapkan kreasinya untuk bekerjasama dengan pihak ke tiga dalam hal penjualan hasil olahan, baik berupa plastik yang dicacah atau berupa kerajinan. “drop ke beberapa daerah untuk bekerjasama. Di Pulau Lombok, ada bank sampah yang bisa menerima plastik cacahan,” ungkapnya.
Terkait dengan residu atau sisa olahan tambahnya, LH akan menempatkan satu kontainer mengangkut residu untuk di buang ke TPA Raberas. Selain menempatkan kontainer, pihaknya juga mengusulkan di BPBD 2021 untuk satu unit mesin pencacah sampah dan insentif para pengelolah.
“Ada komitmen Pemda untuk dana pendampingan. Kami memasukan ke APBD tahun depan untuk mesuport, ada juga mesin pencacah satu dan insentif pengelolah untuk tahap awal-awal. Kalau sudah mendari akan di lepas. Semoga dengan adanya TPS3R ini dapat mengatasi permasalah sampah khususnya di Dua Desa layanan,” pungkasnya. (KS/aly)