Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tiga orang terduga penadah barang curian diciduk Tim Puma Polres Sumbawa, Sabtu (31/10/2020) pukul 19.30 wita. Penagkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / 529 / X / 2020 / SPKT.
Ketiganya masing-masing berinisial DS (27) warga Desa Serding, SA (29) warga Desa Labuhan Sumbawa, dan HA (48) Warga Desa Kerato. Dari tangan mereka diamankan barang bukti berupa Satu unit Handphone merek Unit Hp Oppo A3S warna hitam milik korban.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Sumbawa, melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Akmal Novian Reza, S.IK., Minggu (01/11/2020) di ruang kerjanya. Dikatakan, tiga penandah tersebut berhasil diciduk setelah Tim Puma mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberdaan barang bukti dimaksud.
Atas informasi tersebut, Tim Puma melakukan penangkapan terhadap HA di Desa Kerato. Dari keterangannya, HA mengaku membeli barang tersebut dari SA. Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap SA di Desa Labuhan Sumbawa. Hasil introgasi, SA mengaku membeli barang tersebut dari DS. Dilakukan pengejaran, DS berhasil ditangkap di jalan By Pass depan Kantor DPRD Kabupaten Sumbawa. Dilakukan introgasi, DS mengaku menjual barang tersebut atas permintaan IR warga Serading.
“Ketiga terduga penadah dan barang bukti tersebut selanjutnya kami diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut. sementara IR sedang dalam pengejaran,” pungkasnya. (KS/aly)