Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa menggelar operasi penerapan disiplin protokol kesehatan, Senin (14/08/2020) pagi. Menyusul setelah ditetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Sumbawa Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Operasi yang digelar di Taman Mangga Kota Sumbawa ini, dipimpin oleh Kasat Pol PP, melibatkan unsur TNI dan Polri, Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Operasi menyasar pengendara yang tidak menggunakan masker. Hasilnya, sebanyak 19 orang terjaring. 11 diantaranya memilih kerja sosial, 2 orang membayar denda dan 6 orang diberikan teguran tertulis karena membawa masker namun tidak digunakan.
Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Sahabuddin, S.Sos, M.Si, mengatakan, kegiatan hari ini digelar sebagai langkah awal penerapan pendisiplinan protokol kesehatan. Hal ini menyusul telah diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB nomor 07 Tahun 2020, yang ditindaklanjuti dengan terbitnya Perbup Sumbawa Nomor 43 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Pengguna jalan hari ini kita razia. Banyak yang tidak menggunakan masker dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan dalam Perbup 43, yakni kerja sosial atau membayar denda sebedar Rp. 150.000 untuk perorangan. Kalau tidak mau membayar, kita suru menyapu. Tadi banyak yang menyapu,” jelasnya.
Kegiatan ini akan terus berlanjut sampai dengan tanggal 07 Oktober untuk tahap pertama. Kemudian dilanjutkan dengan merazia pelaku-pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan. “Ini masih untuk prorangan. Nanti kita lanjutkan untuk pelaku usaha. Denda administratif sebanyak Rp. 250.000 dan Pemberhentian Sementara. Pencabutan Izin Usaha,” terangnya.
Diharapkan, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerepkan protokol kesehatan. Sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Sumbawa. (KS/aly)