Bisnis Sabu, Tiga Pria Bertato Diringkus Ditresnarkoba Polda NTB

Date:

Mataram – Nekat berbisnis sabu, Tiga orang pria bertato diringkus Tim Gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB, Senin (07/09/2020) kemarin. Bersama mereka diamankan barang bukti sabu sebanyak 24 poket siap edar.

Ketiga pelaku masing-masing inisial WS (50), IWS (43), dan PES (25). Mereka ditangkal Jalan Suela Abian Tubuh Selatan Kelurahan Sandubaya Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, saat hendak melakukan transaski.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si., Selasa (8/9), melalui siaran persnya, Selasa (08/09/2020). Dikatakan, penangkapan dipimpin oleh Kanit I Subdit III Resnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.I.K.

Baca juga:  Miliki Sabu dan Inex, Seorang Pria Diamankan ke Polres Sumbawa

Diterangkan, untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu di tempat lain. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan kepala lingkungan dan beberapa warga setempat, pada tas warna hitam milik pelaku inisial WS ditemukan satu poket narkoba jenis sabu. Namun setelah dilakukan penggeledahan ke bagian rumah yang lain, 23 poket sabu berhasil ditemukan di dalam lemari ibu pelaku.

Ketiga pelaku yang diciduk di rumah salah satu pelaku di wilayah Cakranegara tersebut, dua merupakan warga Abian Tubuh Selatan Kelurahan Sandubaya Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, Sedangkan satu lainnya merupakan warga Kabupaten Lombok Barat.

Baca juga:  Beri Naturalisasi, Kemenkumham Dukung Jalan Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026

Lebih lanjut Kombes Pol Artanto menyampaikan, sesuai keterangan dari Kanit I Subdit III Ditresnarkoba bahwa selain 24 poket sabu dengan berat bruto 25 gram, turut diamankan barang bukti pendukung berupa uang tunai Rp. 2.065.000 dari pelaku inisial IWS dan WS, bong, pipa kaca, korek api gas, sedotan yang telah dimodifikasi masing-masing satu buah, dan dua unit handphone masing merek Samsung dan Android.

Ketiga pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. (KS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Beri Naturalisasi, Kemenkumham Dukung Jalan Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026

Jakarta, Kabarsumbawa.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia...

Miliki Sabu dan Inex, Seorang Pria Diamankan ke Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pria berinisial OS warga Kalimango,...

Dirjen Silmy Karim Jadi Petugas Konter Imigrasi Bandara Soetta

Jakarta, Kabarsumbawa.com - Dirjen Imigrasi Silmy Karim jadi petugas...

Kanim Sumbawa Pastikan Peserta Sail Indonesia 2024 Tidak Langgar Aturan Keimigrasian

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Kabupaten Sumbawa menjadi salah satu...