Terduga Pelaku Utama Pengedaran Uang Palsu di Moyo Hulu Tertangkap

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemuda berinisial IK (22) warga Dusun Marga, Desa Marga, Kecamatan Moyo Hulu diamankan ke Polsek setempat, Jum’at (24/07/2020) sekitar pukul 18.20 wita. IK diduga pelaku utama pengedar uang palsu yang terjadi di wilayah setempat beberapa waktu lalu. Sebelum ditangkap, IK sempat buron.

Penangkapan terhadap IK tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Moyo Hulu dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Sumbawa Iptu Sumardi. Dikatakan, IK ditangkap di rumah neneknya di wilayah Desa Sebasang, Kecamatan Moyo Hulu.

Dijelaskan, penangkapan berawal, sekitar pukul 15.45 wita, Kanit Intelkam Polsek Moyo Hulu mendapat informasi dari warga, bahwa IK melintas di jalan lintas Desa Marga – Desa Sebasang dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Sonic warna hitam kombinasi biru lis putih.

Informasi tesebut lanjut Sumardi, diteruskan kepada Kanit Reskrim, anggota reskrim serta anggota jaga Polsek Moyo Hulu. Sekitar pukul 15.50 wita, Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam beserta anggota membuntuti terduga pelaku hingga pukul 17.20 wita. Namun kehilangan jejak sekitar area simpang sebasang.

Baca juga:  Miliki Sabu, Dua Pemuda Diamankan ke Polres Sumbawa

Kemudian, pukul 17.50 wita, Kanit intelkam kembali mendapat informasi dari warga terkait keberadaan terduga. Warga menginformasikan bahwa yang bersangkut sedang berada di rumah neneknya di Desa Sebasang. Kemudian sambungnya, tim mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap IK.

“Penangkapan terhadap terduga pelaku pengedaran uang palsu tersebut merupakan tindak lanjut atas pengembangan pengungkapan kasus peredaran uang palsu sebelumnya. Dimana sebelumnya diamankan terduga pelaku lainnya yaitu bernama HS warga Desa Leseng,” terangnya.

Saat ini, IK dan barang bukti sepeda motor yang dugunakan telah diamankan ke Polres Sumbawa, guna dilakukan Penyidikan Lebih Lanjut oleh Penyidik Polres Sumbawa.

“Hasil introgasi awal, terduga pelaku IK tidak mengakui mengusai uang palsu yang sebelumnya telah di amankan, bahkan terduga pelaku mengaku tidak mengenal HS. Sehingga perlu dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap terduga pelaku, guna mengungkap sejauh mana peredaran uang palsi di Kabupaten Sumbawa,” pungkasnya.

Baca juga:  2 Orang WN Inggris Dideportasi Gegera Ikut Demonstrasi Ojek Online di Jakarta

Seperti yang diberitakan sebelumnya, HS (20) warga Desa Leseng, Kecamatan Moyo Hulu, diamankan oleh anggota Polsek Moyo Hulu, Minggu (19/07/2020) pukul 20.00 wita. HS ditangkap di wilayah Bendungan Batu Bulan, Desa Maman, saat hendak membayar hutang menggunakan uang palsu.

Saat penangkapan, Polisi mengamankan uang palsu 10 lembar pecahan Rp. 100 ribu dengan nomor seri sama dari tangan HS. HS mengaku mendapatkan uang Palsu dari IK. Namun, saat dilakukan penangkapan IK berhasil melarikan diri. IK kemudian dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

2 Orang WN Inggris Dideportasi Gegera Ikut Demonstrasi Ojek Online di Jakarta

Jakarta, Kabarsumbawa.com - Dua orang Warga Negara (WN) Inggris...

Menkumham Tekankan Pentingnya Kekayaan Intelektual

Denpasar, Kabarsumbawa.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia...

Menkumham Minta Pimti Pratama Berikan Pelayanan Terbaik Pada Masyarakat

Denpasar, Kabarsumbawa.com - Memberikan pelayanan publik yang ada di...

Miliki Sabu, Dua Pemuda Diamankan ke Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Dua orang pemuda berinisial S...