Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – HS (20) warga Desa Leseng, Kecamatan Moyo Hulu, diamankan oleh anggota Polsek Moyo Hulu, Minggu (19/07/2020) pukul 20.00 wita. HS ditangkap di wilayah Bendungan Batu Bulan, Desa Maman, saat hendak membayar hutang menggunakan uang palsu.
Kapolres Sumbawa dikonfirmasi melalui, Kasubag Humas ,Iptu Sumardi., Senin (20/07/2020) di ruang kerjanya, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Diterangkan, penangkapan berawal dari informasi dari salah warga terkait adanya salah seorang warga yang hendak membayar hutang menggunakan uang palsu.
Setelah mendapat informasi pada pukul 20.00 wita, anggota Polsek langsung terjun dan melakukan penggeledahan kepada terduga pelaku HS dan mendapatkan 10 lembar uang palsu pecahan Rp.100.000, dengan nomor seri yang sama.
“HS diringkus saat hendak membayar hutang dengan uang palsu namun ditolak. Kemudian salah satu warga memberikan informasi kepada anggota Polsek Moyo Hulu, bahwa uang yang di bawa HS terlihat berbeda seperti uang palsu,” ungkapnya.
Lanjutnya, HS mengaku bahwa uang tersebut merupakan milik IK. Ia diminta untuk membayarkan hutang IK dengan uang palsu tersebut. Selanjutnya, anggota Polsek Moyo Hulu melakukan pengembangan terhadap IK. Saat hendak ditangkap, IK berhasil melarikan diri. Saat ini IK telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini HS beserta barang bukti sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Satuan Reskrim Polres Sumbawa Sedangkan IK masih dalam pengejaran. (KS/aly)