Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumbawa, memasang tanda pembatas jarak bagi pengendara yang berhenti di lampu merah.
Kasat Lantas Polres Sumbawa, Iptu Samsul Hilal SH., Minggu (19/07/2020) mengatakan, pemasangan garis pembatas jarang tersebut dalam rangka penerapan pysical distancing antar pengendara roda dua saat lampu traffic light berwana merah. Hal ini bentun penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Kita berikan tanda jarak pembatas saat berhenti di lampu merah. Kita tandai sengan cat warna kuning. Kita beri jarak masing-masing 1 meter. Sebagai penerapan protokol kesehatan. Saat ini kita pasang di lampu merah simpangan lawang gali jalan Hasanuddin dan simpangan Dinas Peternakan jalan Dr. Wahidin,” jelas Kasat.
Lanjutnya, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada pengendara tentang adanya marka pembatas jarak tersebut. Ke depan tambah kasat, tanda pembatas jarak, akan di pasang di semua traffic light di seputaran Kota Sumbawa.
Kasat berharap, dengan adanya pembatas jarak ini, dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumbawa. (KS/aly)