Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Seorang terduga pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berinisial MS (51) diringkus oleh angga Polsek Plampang, Selasa (14/07/2020) sekitar pukul 20.00 wita. Ia ditangkap tidak kurang dari dua jam setelah melakukan aksinya.
Aksi pencurian yang terjadi di halaman parkir sebuah toko di wilayah Kecamatan Badas, terekam CCTV toko tersebut. Dalam vidio yang telah tersebat luas di media sosial itu, terlihat MS melakukan aksinya dengan cara merusak kunci motor tersebut menggunalan kunci leter T.
Kapolres Sumbawa, dikonformasi melalui Kasubag Humas Iptu Sumardi, membenarkan penangkapan tersebut. Diterangkan, penangkapan berawal saat anggota piket Polsek Plampang mendapatkan dari SPKT Polres Sumbawa, bahwa telah terjadi peristiwa curanmor terhadap sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Nopol EA 2557 AJ di Kecamatan Labuhan Badas sekitar pukul 18.00 wita. Diduga terduga pelaku membawa sepeda motor tersebut menuju wilayah Bima.
Atas informasi tersebut kata Sumardi,
Kapolsek Plampang memerintahkan KA SPKT 2 Bripka Wahyudi dan Kanit Intelkam Bripka Prayogi untuk melakukan monitoring terhadap pelaku curanmor tersebut.
Sekitar pukul 20.00 wita, anggota melihat pelaku mengendarai SPM Yamaha Mio warna hitam Nopol EA 2557 AJ melintas di wilayah Desa Plampang Kecamatan Plampang. Kemudian dilakukan pengejaran. Karena panik, terduga pelaku mengalami kecelakan tunggal Jalan Raya Sumbawa-Bima KM 80 Desa Teluk Santong.
Terduga beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Plampang dan telah dilimpahkan ke Polres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut.
“Saat dilakukan introgasi terdua pelaku, mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan curanmor,” pungkasnya. (KS/aly)