Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Korlantas Polri menyediakan Pusat Pengaduan Pelayanan Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat yang ingin menyampaik keluhannya.
Demikian disampaikan Kasat Lantas Polres Sumbawa, AKP Bowo Tri Handoko SE, S.IK, Selasa (07/07/2020) di ruang kerjanya. Dijelasnkan, dalam hal ini, Polri membuka peluang bagi seluruh masyarakat yang ingin mengadukan keluhan jika terdapat kekurangan pada pelayanan pembuatan SIM. Baik keluhan tentang pelayanan satpas SIM, perilaku petugas, dan sebagainya.
“Silahkan adukan melalui Pusat Pengaduan Pelayanan Penerbitan SIM,” kata Kasat.
Lanjut Kasat, ada dua cara untuk menyampaikan pengaduan. Bisa menggunakan email atau melalui aplikasi berbagi pesan (Whatsapp). “Intinya kalau pemohon ada keluhan tentang pelayanan SIM, silahkan ke email dan nomor yang tertera itu saja,” pungkasnya. (KS/aly)