Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Bentuk dan besaran Ganti rugi pengadaan lahan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ai Ngelar, akhirnya disepakat antara Pemerintah Daerah bersama semua masyarakat (pihak yang berhak) terkena dampak pembangunan tersebut.
“Pemda Sumbawa sudah melakukan musyawarah bentuk dan pembayaran ganti kerugian bersama semua pihak. Pertemuan yang dipimpin langsung Asisten I di Aula Lantai III Kantor Bupati, Selasa kemarin,” kata Kabag Pertanahan Setda Sumbawa melalui Kasubbag Pengadaan Tanah, Surbini, S.E, kepada media ini, Kamis (01/06/2020) kemarin.
Diterangkan, Pertemuan tersebut menindaklanjuti beberapa pertemuan yang telah dilakukan sebelumnya. Diakutinya, pres musyawarah tersebut berjalan cukup alot. Namun pada akhirnya, bentuk dan besaran ganti rugi lahan dimaksud disepakati.
Diterangkan, sebanyak 39 bidang tanah dengan luas kurang lebih 85 are yang harus dibebaskan oleh Pemerintah Kabupatan Sumbawa, untuk kebutuhan pembangunan SPAM Ai Ngelar. Pemiliknya sekitar 30 orang dengan luas tanah bervariasi. Sehingga, total ganti rugi berdasarkan hasil appraisal sebesar Rp 230 juta.
Setelah disetujui harga ganti rugi, masyarakat yang sudah melengkapi persyaratan langsung melakukan penandatanganan dokumen pembayaran. Pembayaran diharapkan bisa tuntas akhir minggu ini dan awal minggu depan uangnya masuk ke rekening. Sehingga pengerjaan fisik bisa segera dilakukan.
“Kemarin ada beberapa yang belum sempat tandatangan, karena ada perbaikan berkas dan waktunya tidak memungkinkan. Jadi harapan kami minggu depan sudah masuk ke rekening. Sehingga fisiknya bisa terlaksana sambil jalan pembayaran,” tandasnya. (KS/aly)